Melonguane-Talaud, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor wilayah Sulawesi Utara melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelayanan keimigrasian yang bertempat di Penginapan Kanaan Jam 09.30 WITA (22/02/2023).
Peserta yang terundang sebanyak 18 OPD atau Unit Kerja dengan utusan 1 Orang peserta dan sambutan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Gustaf Atang, STP, bahwa bagi masyarakat dan Pegawai yang ingin ke luar negeri sudah bisa mengurus paspor secara langsung di tempat dengan biaya murah dan waktu yang singkat dan juga untuk ijin tinggal oleh orang Asing bisa dilaporkan langsung ke petugas imigrasi.
Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Melki B, selaku ketua panitia bahwa inti kegiatan adalah menjemput Bola atau langsung turun melayani masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud, serta melakukan penyebaran informasi pada seluruh masyarakat berkaitan dengan kepelayanan Keimigrasian.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Novli Momongan mengatakan dengan Harapannya dapat membagi Informasi dan mempererat hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Wilayah kerja yaitu Kabupaten Sangihe, Kabupaten Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Materi sosialisasi di sampaikan oleh Bapak Rudy Tikoalu sebagai Kepala Seksi Pelayanan Ijin tinggal dan Paspor dan dingatkan bahwa ada pelayanan pengurusan paspor dan tempat pelayanan di Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Talaud, syarat pengurusan adalah E KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, surat pewarganegaraan.