Bupati Kepulauan Talaud Dr,dr Elly Engelbert Lasut, ME menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD, Kamis (04/07/24).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan
pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola keuangan setelah sebelumnya dilakukan audit oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. Pelaksanaan audit oleh BPK adalah merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Undang-Undang bidang keuangan Negara tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Untuk itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerja sama Legislatif dan Eksekutif yang telah bersama -sama mulai dari proses perencanaan, penganggaran dan penatausahaan serta pertanggung jawaban dan pelaporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas penyajian laporan keuangan untuk yang ke 8 kalinya.
Selanjutnya Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yakni Pendapatan pada APBD perubahan tahun anggaran 2023. dengan rincian Pendapatan asli daerah, Pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dengan rincian belanja operasi pada APBD perubahan tahun anggaran 2023, Belanja pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja bunga, Belanja subsidi, Belanja hibah, Belanja bantuan sosial, Belanja Modal, Belanja tidak terduga, Belanja transfer dan Saldo Kas.
Hadir dalam rapat Paripurna, Asisten Sekda Forkopimda, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Eselon III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.