Kejari Melonguane Musnahkan 750 liter Miras, di halaman Kantor Kejari , Selasa (25/03/25).

 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor: 1/Pid.C/2025/PN.Mgn, tanggal 14 Maret 2025, serta Surat Perintah Kepala Kejari Talaud Nomor: PRIN-76/P.1.17/Eku.3/03/2025, tanggal 25 Maret 2025 (P-48).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Yanuar Utomo, S.H., M.Hum mengatakan kegiatan tersebut memusnahkan 750 liter barang bukti Miras jenis arak (Cap tikus).
“Terima kasih kepada jajaran Kapolres Kepulauan Talaud yang tidak henti-hentinya melakukan razia miras ilegal di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kemudian respon tindak tegas dari Pengadilan dalam penjatuhan pidana, kepada pelaku, denda hingga Rp 3 juta, sebagai bentuk komitmen pembasmian peredaran miras,” jelasnya.
Ia juga menyebut miras ini merupakan sumber penyakit masyarakat akibat minuman keras banyak tindak pidana yang telah terjadi karena Miras membuat orang ilang ingatan dan berbuat nekat.
Hadir dalam acara ini, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., Kadis Kominfo Stella Bentian, Kasat Pol PP Andrianson Taarega, Kasat Narkoba IPTU Yulham Ashar, Kasat Intelkam IPTU Sutarno, serta staf Kejari Talaud.