
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait permohonan dukungan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan
Pelayanan dilakukan secara jemput bola dengan menyasar seluruh warga binaan pemasyarakatan guna memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan. Dalam pelaksanaannya sebanyak 49 warga binaan pemasyarakatan telah menjalani proses verifikasi NIK. Selain itu, Dinas Dukcapil juga melakukan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) bagi 4 orang warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Dukcapil, Elen S. Mailuas, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan serentak secara nasional pada Dinas Dukcapil di Indonesia pada hari yang sama melaksanakan verifikasi, perekaman biometrik, dan pemadanan data kependudukan untuk memastikan semua warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak administrasi kependudukan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas III Lirung, Wulandari, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan tersebut, menurutnya pihaknya sangat terbantu dengan kehadiran Dukcapil dalam memberikan layanan langsung kepada warga binaan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara Dinas Dukcapil dan pihak Lapas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid sehingga dapat mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan dan program bantuan sosial.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Halaman Resmi