TIM ASISTENSI DIRJEN BINA KEUANGAN DAERAH MELAKSANAKAN ASISTENSI PENERAPATAN TRANSAKSI NON TUNAI (cashless) / ELEKTRONIKA TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH (ETPD) ATAS PENERIMAAN DAERAH TAHUN 2023 DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Melonguane-Talaud, Tim Asistensi Dirjen Bina Keuangan Daerah Ni Putu Myari Artha S.STP,M.Si Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah IVA Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersama, Dwi Pricilia, S.Tr.IP Pengolah data pada Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daaerah dan M. Satrio Raharjo Staf pada Direktorat Pendapatan Daerah. Melaksanakan   asistensi penerapatan transaksi non tunai (cashless) / elektronika transaksi pemerintah daerah (ETPD) atas penerimaan daerah tahun 2023 selama dua (2) hari dari tanggal 8-9 Februari 2023 di Aula Badan Pengelola Pajak dan Ritribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pelaksanaan kegiatan rapat di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Laporan kegiatan oleh Kaban Badan Pengelola Pajak dan Ritribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Siti H. Bidulang, SP. M.Si “Maksud dari pelaksanaan kegiatan Untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud   menindaklanjuti keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan  Tujuan dari kegiatan memperkuat fungsi pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menanggani pendapatan pajak daerah serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat terlebih dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Jelasnya.

Dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kepulauan Talaud Dr.dr. Elly Engelbert Lasut, ME melalui Asiten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Gustaf Atang, STP, MM menyampaikan Guna mendukung implementasi pengembangan Elektronika E-Sakip Pemerintah Daerah (EEPD) sesuai Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2021 tertanggal 4 maret 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah maka seluruh Pemda diwajibkan melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah penerapan sistim digitalisasi di setiap OPD akan memudahkan pelaksanaan pekerjaan Pemerintah dan juga memudahkan semua lapisan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.

Diakhir sambutannya Asisten Administrasi Umum Membuka kegiatan rapat.

Tim Asistensi Dirjen Bina Keuangan Daerah Ni Putu Myari Artha S.STP,M.Si Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah IVA Subdirektorat Pendapatan Daerah wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tujuan mengasistensi untuk menerapkan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2021 tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah pada intinya baik pusat maupun daerah untuk mendorong kearah digital sehingga kedepan akan muncul satu data

Dengan adanya data yang terimput dengan baik dapat menciptakan sebuah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan dari data yang ada. Terangnya

Selanjutnya memberikan apresiasi atas capaian Kabupaten Kepulauan Talaud 100% nol tunai hal ini sangat membanggakan, karena di kota – kota lain masih banyak yang tunai.