IKP/Melonguane, 16/09/2020_Perubahan APBD pada prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan/atau oleh karena akibat perubahan keadaan. Perkembangan dan/atau perubahan keadaan apabila terjadi:
(a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum APBD);
(b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
(c). keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
(d). keadaan darurat; dan/atau
(e). keadaan luar biasa.
Perubahan APBD 2020 ditujukan bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bermuara pada kesejahteraan Masyarakat, secara khusus Tahun 2020 adalah pengendalian covid19 serta upaya2 stabilitas perekonomian masyarakat..
Tantangan penganggaran APBD 2020
– Pengurangan Anggaran
– Refocusing Anggaran
sumber : Kepala Bapelitbang Talaud
fdl*IKP