
Senin, 26 Oktober 2020, bertempat di BPU Desa Mala Kec. Melonguane,
Wakil Bupati Kepulauan Talaud mengaktifan kembali Kades Mala Roni Misa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud No.371 Tahun 2020 tentang pengaktifan kembali Kepala Desa. Sebelum penyerahan surat pernyataan, Kepala desa yang diaktifkan membacakan surat pernyataan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat pernyataan oleh Kepala desa yang diaktifkan kepada Wakil Bupati Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga, didampingi Plt. Asisten I.
Hadir dalam acara ini Kadis DP3A-PMD, Camat Melonguane, Kepala desa / Kelurahan se Kec. Melonguane, BPD desa Mala, Tokoh adat, agama, serta masyarakat desa Mala. Parapaga dalam sambutannya mengigatkan kembali kepada Kepala Desa Mala agar dapat lebih baik lagi dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), serta dapat bekerja sama dengan BPD, tokoh adat, dan tokoh agama. Lebih lanjut beliau menambahkan agar Kepala desa Mala dapat mengabdi dan melayani masyarakat tanpa memandang ras, serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, pintanya.
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Talaud
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Halaman Resmi