Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Talaud

Melonguane – Talaud, Bupati Kepulauan Talaud sebagai Ketua panitia pertimbangan Landreform berdasarkan Surat Keputusan Nomor 174 tahun 2021 memberikan Sambutan sekaligus memimpin Sidang di Gedung Wanala T2 (15/09).

Kegiatan dihari oleh Wakapolres Kabupaten Kepulauan Talaud, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten kepulauan Talaud, Pejabat tinggi Pratama dilingkungan pemerintahan, camat, seluruh Lurah dan Kepala Desa se kabupaten kepulauan Talaud

Dipaparkan bahwa Tugas panitia memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah “clean and clear, Membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi Objek dan Subjek Redistribusi, Menyeleksi calon subjek redistribusi, Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan Objek dan Subjek Redistribusi, dan Menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek redistribusi berasal dari tanah kelebihan maksimum dan absentee sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Adanya Panitia Pertimbangan landreform berdasarkan amanat Pasal 10 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform yaitu Memperkuat Status hukum subyek dan obyek Redistribusi yang ditetapkan melalui sidang PPL