Depok-Talaud, Bupati Kepulauan Talaud Dr. dr, Elly Engelbert Lasut, ME melakukan penandatangan Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Tenaga Ahli (08/02/2023)
Pelaksanaan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan SIber dan Sandi Negara, Program Kerja Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Utama Badan Siber dan Sandi Negara T.A. 2023.
Dengan jadwal pelaksanaan Finalisasi draf Perjanjian kerjasama tanggal 07 Februari 2023 bertempat bertempat di Auditorium Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati