DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Paripurna Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud masa jabatan 2019-2024 dan mengucapkan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu ( PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud sisa masa Jabatan 2019-2024.bertempat di Ruang Rapat DPRD, Selasa (26/03/24).
Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Samuel Bentian, dan dihadiri oleh Asiste Ekonomi Pembangunan Sekda, Djohari Gumolung, ST, wakili Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut, ME, Forkopimda, Asisten Sekda, Pejabat Tinggi Pratama, Wakil Ketua DPRD bersama anggota DPRD, Para Pejabat Eselon III. Pimpinan dan Anggota Komisioner Kabupaten Kepulauan Talaud, Pimpinan dan Anggota BAWASLU Kabupaten Kepulauan Talaud, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Politik dan tamu undangan
Dalam kegiatan ini, Ketua DPRD mengambil Sumpah/ Janji kepada Albert Ladi dan Albert Bawole sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024
Asisten II Dalam sambutannya mengatakan” Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang baru diambil Sumpah/Janji dapat membawa aspirasi masyarakat dan melaksanakan tugas dengan baik karena hal ini, dapat menjadi kebanggaan pada masyarakat yang memberikan kepercayaannya kepada saudara” Jelas Asisten dalam sambutanya.
Diakhir sambutannya Asisten II bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD menyerahkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara kepada Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).