“Penjelasan Atas Sumber Dana Pertanian Berbasis Keluarga”

 

Dalam penanganan inflasi Pemerintah Daerah melakukan program dan giat pertanian berbasis keluarga. Sebanyak 10.000 kepala keluarga mendapatkan bantuan Rp1.000.000/kepala keluarga dimana pencairannya dilakukan 2 tahap yaitu tahap pertama Rp500.000 dan tahap kedua Rp500.000. Peraturan Menteri Desa RI No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 pada Bab 2 Pasal 2 angka 1 huruf b tentang Program Ketahanan Pangan dan Hewani, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 500/4825/SJ Tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi, dan Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 412/93/Sekre Tanggal 24 Januari 2024 tentang Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Bupati Kepulauan Talaud melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Daud Malensang, S.Sos menyampaikan bahwa sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas pangan maka pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan desa termasuk didalamnya pengelolaan keuangan desa, wajib mematuhi regulasi/aturan sesuai dengan ketentuan yang ada seperti Undang-undang, Permendes, Permendagri dan Surat Edaran Pemerintah Daerah terutama dalam hal penanganan dampak inflasi. Dimana oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri setiap hari senin melakukan Rakor zoom dengan para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia untuk memantau sejauh mana dampak inflasi dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Fokus perhatian Pemerintah Daerah saat ini sebagaimana Surat Edaran Pemerintah Daerah tentang Pengendalian Inflasi Daerah bersama dengan Pemerintah Desa dan dinas teknis terkait berupaya bagaimana inflasi ini tidak terlalu berdampak dalam kehidupan masyarakat, maka pertanian berbasis keluarga ini didorong oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu upaya agar masyarakat memiliki cadangan pangan yang cukup.

Menanggapi postingan yang beredar di media sosial tentang Dana Desa yang dipotong sebesar Rp 35.000.000 per desa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Paul A. Dimpudus, SE.Ak,CA mengatakan bahwa Dana tersebut merupakan Alokasi Dana dari Dana Desa  yang diberikan kepada Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan bukan dipotong dari Dana Desa. Untuk Dana Rp. 35.000.000 tersebut adalah Program Pertanian yang dibagikan ke masyaakat yang berasal dari APBDes dari masing-masing Desa dan bukan berasal dari APBD. Sehingga kewajiban Daerah sesuai ketentuan adalah mengalokasikan ADD kepada Desa minimal 10% dari transfer DAU yang diterima Daerah dan setiap Desa juga menerima Dana bagi hasil pajak dan retribusi Daerah. Dana tersebut masuk ke Rekening Desa masing-masing setelah Desa menyampaikan syarat salur ADD, dan untuk teknis penyaluran ada di Dinas teknis yaitu DP3APMD.