RAPAT PARIPURNA DPRD TALAUD BAHAS RANPERDA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud dengan agenda Pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kepulauan Talaud, bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud selasa(31/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam sektor perumahan dan permukiman.
Dalam pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah menyampaikan pandangan akhir menyepakati Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penataan kawasan permukiman yang lebih tertib, layak huni, serta berkelanjutan di wilayah Talaud.
Wakil Bupati Anisya G Bambungan, SE menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan. Diharapkan, dengan ditetapkannya Ranperda ini, pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kepulauan Talaud dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.