
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, di Manado, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan Penyerahan laporan keuangan unaudited dari seluruh pemerintah kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 31 maret 2026 disampaikan oleh 6 entitas atau pemda yang sebelumnya pada tanggal 30 maret 2026 ada 10 entitas telah lebih dahulu menyerahkan, untuk Kabupaten Kepulauan Talaud diserahkan langsung oleh Bupati Bapak Welly Titah kepada pihak BPK sebagai bentuk kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dokumen LKPD yang diserahkan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diserahkannya LKPD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berharap dapat meraih opini terbaik dari BPK. Selain itu, pemerintah daerah juga terus berupaya melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan guna mewujudkan pembangunan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan LKPD Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Inspektur bersama jajaran
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Halaman Resmi